Mengapa Bush, Blair Harus Didakwa Dengan Kejahatan Perang Atas Invasi Irak – Sepuluh tahun yang lalu saya adalah salah satu dari sedikit pengacara Inggris yang menentang invasi ke Irak dengan alasan bahwa itu ilegal dan tidak sah oleh PBB. Kami semua pendukung kuat dari gagasan bahwa aturan hukum adalah landasan dari setiap masyarakat yang beradab dan demokratis. Tanpanya hidup kita akan tunduk pada kebebasan untuk semua yang mungkin menjadi benar.

Mengapa Bush, Blair Harus Didakwa Dengan Kejahatan Perang Atas Invasi Irak

impeachbush – Perwujudan supremasi hukum secara internasional adalah Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia akibat langsung dari kehancuran yang ditimbulkan oleh rezim Nazi di Jerman selama Perang Dunia Kedua. Tidak ada yang menginginkan terulangnya agresi yang mencolok seperti itu, sehingga Piagam disusun untuk menggantikan diplomasi kapal perang dengan langkah-langkah damai yang diawasi oleh Dewan Keamanan PBB. Ini bukanlah visi baru. Pada tahun 1945 Piagam PBB telah diratifikasi oleh AS, Inggris, dan mayoritas dari 50 negara yang pada awalnya menyetujui kerangka kerja ini.

Dihancurkan oleh para ahli dan dengan dukungan besar-besaran di belakangnya, dokumen itu bukanlah perjanjian yang aneh, aneh, atau aneh. Piagam tersebut bukanlah gobbledygook penuh dengan akal sehat, dan harus menjadi bacaan wajib di setiap sekolah. Pasal 1 memperjelas bahwa tujuan utama PBB adalah untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk tujuan itu mengambil langkah-langkah kolektif yang efektif untuk pencegahan dan penghapusan ancaman terhadap perdamaian dan untuk bertindak sesuai dengan keadilan dan prinsip-prinsip perdamaian. hukum internasional.

Baca Juga : Kejahatan Bush: Kasus Pembunuhan Bugliosi

Adalah tugas PBB untuk menentukan tindakan kolektif apa yang harus diambil dan bukan untuk masing-masing negara mengambil tindakan unilateral atau bilateral. Ini bukan ilmu roket, tetapi penerapan sederhana dari pengekangan dan penghormatan terhadap aturan yang disetujui Inggris dan Amerika ketika mereka menandatangani Piagam. Tapi ini bukan yang terjadi 10 tahun lalu atas perintah Presiden AS George W. Bush dan Perdana Menteri Inggris Tony Blair. Agenda mereka sangat berbeda dan untuk menyingkirkan seorang diktator, Saddam Hussein, yang rezimnya menjijikkan.

Tapi perubahan rezim, bagaimanapun diinginkan, tidak diizinkan oleh Piagam. Jika ya, negara-negara kuat bisa berkeliling dunia memilih yang lemah atau lebih khusus lagi negara-negara yang dianggap memusuhi ambisi mereka sendiri. Jika beberapa politisi merasa sulit untuk memahami semua ini, Pasal 2 menyatakannya dengan tegas, “Semua Anggota harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun dalam hubungan internasional mereka.”

Setiap orang menyadari bahwa mungkin ada pengecualian untuk aturan ini, tetapi Piagam tersebut secara khusus tidak mengizinkan tindakan preemtif atau pencegahan (yaitu masuk lebih dulu) atas dasar ancaman yang dirasakan di masa depan. Satu-satunya cara untuk mengatasi kesulitan ini adalah poros Bush-Blair mengarang kasus ancaman. Ini mereka lakukan dengan manipulasi intelijen yang cacat tentang keberadaan senjata pemusnah massal di Irak (yang tidak pernah ditemukan), dan klaim palsu bahwa Saddam Hussein dapat menyebarkan WMD semacam itu dalam waktu 45 menit.

Argumen yang salah ini menjadi dasar utama invasi karena satu-satunya jalan lain menuju perang telah ditutup oleh hukum internasional. PBB memiliki kekuatan untuk mengesahkan intervensi militer setelah semua opsi lain telah habis dan perdamaian serta stabilitas suatu kawasan dalam bahaya. Pada saat itu menjadi perdebatan tentang apakah Irak memenuhi kriteria ini dengan kegagalannya mematuhi resolusi PBB tentang perlucutan senjata. Resolusi utama Dewan Keamanan 1441, diadopsi pada November 2002, meminta Irak untuk melucuti WMD-nya dan bekerja sama dengan inspektur senjata PBB. Dewan menjelaskan bahwa mereka terus bertanggung jawab tetapi tidak mengizinkan penggunaan kekuatan di Irak.

Tony Blair bersikeras kepada publik Inggris bahwa dia hanya akan mendukung perang jika resolusi Dewan Keamanan kedua yang mengesahkan tindakan tersebut disahkan, tetapi resolusi tersebut tidak pernah datang. Bush dan Blair menyadari bahwa mereka tidak akan pernah mendapatkannya, jadi mereka bersiap untuk melakukannya sendiri dengan koalisi yang kokoh. Pasukan sudah dilakukan di lapangan. Tidak ada jalan kembali.

Inilah mengapa Bush dan Blair tidak siap untuk mengizinkan para inspektur senjata, yang berada di Irak, lebih lama lagi. Inspektur tidak menemukan bukti WMD menjelang perang dan tidak pernah melakukannya, tetapi diperintahkan untuk pulang. Saya tidak sendirian dalam pandangan ini. Ada konsensus substansial pendapat hukum internasional yang mengakui ilegalitas invasi. Kofi Annan, Sekretaris Jenderal PBB saat itu, mengatakan kepada BBC pada tahun 2004 bahwa Piagam tersebut telah dilanggar dan invasi tersebut tidak disetujui oleh Dewan Keamanan.

Di Inggris kami masih menunggu hasil penyelidikan publik tentang keadaan di mana keputusan untuk berperang diambil. Blair tidak pernah menginginkan penyelidikan ini tetapi dipaksa oleh kekuatan keluarga korban dan opini publik untuk menyetujuinya. Selama ini dua tahun telah berlalu sementara pemerintah telah menghalangi pengungkapan dan publikasi. Itu tidak bisa ditolerir dan tidak bisa dimaafkan. Saya percaya George W. Bush dan Tony Blair harus diadili atas kejahatan perang sebagaimana didefinisikan oleh hukum internasional.

Pada tahun 1998 Pengadilan Pidana Internasional didirikan untuk menangani individu yang melakukan kejahatan internasional. Empat pelanggaran disepakati yaitu kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi. Sayangnya hanya tiga yang pertama yang diberlakukan. Inggris, untuk kredit mereka, mendaftar ke pengadilan. Tetapi AS tidak melakukannya, jangan sampai para pemimpinnya dituduh melakukan kejahatan di hadapan pengadilan.

Sementara tindakan agresi tidak dapat dituntut, kejahatan perang yang dilakukan sesudahnya dapat dituntut. Jadi misalnya untuk melancarkan serangan, seperti invasi ke Irak, dengan pengetahuan bahwa efeknya mungkin menyebabkan kematian atau cedera insidental terhadap warga sipil atau lingkungan alam (Pasal 8) akan membuat pelakunya dapat dituntut. Penggunaan bom curah dan depleted uranium di Irak oleh pasukan koalisi (secara halus disebut kerusakan tambahan) terhadap warga sipil yang rentan termasuk dalam definisi ini. Akibatnya, sebuah konsorsium hukum di mana saya menjadi bagiannya, dan kelompok lain di Eropa, mengajukan petisi kepada ICC untuk tindakan terhadap politisi Inggris atas keterlibatan mereka dalam perang. Tidak ada yang terjadi.

Membuat para pemimpin AS diseret ke pengadilan bahkan lebih bermasalah dan Dewan Keamanan dapat merujuk orang Amerika ke pengadilan, tetapi AS adalah anggota tetap Dewan dan dapat memveto potensi rujukan apa pun. Sebagai alternatif, masing-masing negara anggota dapat memasukkan kejahatan yurisdiksi universal ini ke dalam hukum domestik mereka sendiri. Kemudian jika pelaku kejahatan perang AS melakukan perjalanan ke yurisdiksi negara itu, mereka dapat ditangkap.

Inggris memiliki ketentuan seperti itu, tetapi ketika diuji oleh warga Inggris yang mencari surat perintah penangkapan sehubungan dengan rencana kunjungan para pemimpin politik dan militer Israel yang berpotensi bertanggung jawab atas kejahatan perang di Gaza dan pemerintah Inggris dengan tercela menempatkan hambatan dalam cara penggunaannya di masa depan. Jadi George W. Bush dapat dengan aman merencanakan kunjungan untuk minum teh bersama Tony Blair di London tanpa takut dituntut di Inggris.

Seluruh episode tentang Perang Irak adalah kisah norak yang telah menumbangkan supremasi hukum dan menodai reputasi hukum internasional. Tanpa akuntabilitas untuk negara-negara Barat, bagaimana kita bisa mengharapkan seluruh dunia untuk menghormati prinsip-prinsip ini? Sudah waktunya bagi Bush dan Blair untuk diselidiki secara menyeluruh, independen dan secara hukum atas kejahatan yang saya sarankan telah dilakukan dan inilah saatnya kejahatan agresi mulai berlaku.